Kecamatan Kalibening adalah salah satu OPD pada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor: 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan tugas pokok membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan desa dan kelurahan .
Secara geografis Kecamatan Kalibening terletak diantara 7,19˚ - 7,27˚ Lintang selatan dan 109.62˚ -109,70˚ Bujur timur. Tipe daerah atau bentuk permukaan tanahnya termasuk daerah dataran tinggi atau perbukitan dengan jenis tanah alluvial, andosol dan oganosol, serta beriklim sedang dengan suhu rata-rata mencapai 19˚- 28˚celcius.
Luas wilayah 8.377,56 ha, dengan jarak ke ibukota kabupaten sekitar 45 (empat puluh lima) kilometer dan terletak pada ketinggian 1071 meter dari permukaan laut dengan batas wilayah meliputi :
Sebelah utara Kabupaten Pekalongan;
Sebelah timur Kecamatan Wanayasa;
Sebelah Selatan Kecamatan Pandanarum;
Sebelah barat adalah Pandanarum.
Kecamatan Kalibening terdiri dari 16 desa, 64 dusun, 76 RW dan 234 RT. dengan jumlah penduduk pada Tahun 2017 sejumlah 47.502 jiwa, terdiri dari laki-laki 24.012, perempuan 23.490 jiwa (Rekapitulasi Laporan Kependudukan per 31 Desember 2017).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar