KETENTUAN PENEMPATAN/PARKIR MOBIL NON WARGA
DI LINGKUNGAN PERUMAHAN BANURAJO INDAH RT 04 RW 27
DESA SIKUMPUL KECAMATAN KALIBENING
DI LINGKUNGAN PERUMAHAN BANURAJO INDAH RT 04 RW 27
DESA SIKUMPUL KECAMATAN KALIBENING
Bahwa sesuai hasil kesepakatan warga RT 04 pada rapat tanggal ………………... 2017, pada prinsipnya Warga RT 04 mengizinkan warga masyarakat
yang bukan merupakan warga RT 04/RW 27 Perumahan banurejo indah (Non
Warga) untuk menempatkan/memarkir Mobilnya di pinggir jalan komplek RT 04,
dengan kewajiban membayar kontribusi pemeliharaan jalan lingkungan RT
04.
Adapun syarat dan ketentuan penempatan/parkir
Mobil di area jalan komplek wilayah RT
04 bagi Non Warga sebagaimana dimaksud di atas, adalah sebagai berikut :
04 bagi Non Warga sebagaimana dimaksud di atas, adalah sebagai berikut :
1.
Pemilik mobil bersedia membayar sumbangan pemeliharaan
jalan lingkungan RT 04 sebesar Rp. 250.000,- (duaratus lima puluh ribu)/bulan,
yang akan dibayarkan kepada Pengurus RT 04 Paling lambat tanggal 7 setiap bulannya.
2.
Bahwa penempatan Mobil Non Warga tersebut agar memperhatikan
dan mengutamakan hak dan kepentingan RT 04 dan atau Warga RT 04.
3.
Penempatan Mobil
di lokasi yang diijinkan Pengurus RT 04 dan tidak mengganggu akses dan mobilitas kendaraan warga RT 04.
4.
Pemilik kendaraan menyadari dan memahami sepenuhnya bahwa keamanan dan keselamatan Mobil tersebut adalah sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemilik Mobil.
Pemilik Mobil wajib melaporkan jenis dan nomor kendaraan kepada Pengurus RT 04.
5.
Sebelum meninggalkan Mobilnya,
Pemilik Mobil wajib memastikan Mobilnya diparkir dan ditinggalkan dalam kondisi aman (terkunci). Kunci Mobil
dibawa dan disimpan Pemilik Mobil.
6. Pengurus RT 04 tidak bertanggungjawab atas segala kerusakan dan kehilangan Mobil yang ditempatkan/diparkir di area jalan komplek di lingkungan RT 04 tersebut.
Pemilik Mobil tidak akan menuntut Pengurus RT 04, baik perdata maupun pidana, apabila terjadi kerusakan dan/atau kehilangan Mobil sehubungan dengan penempatan/parkir Mobil di area jalan komplek di wilayah RT 04 berdasarkan ketentuan ini.
7. Pengurus berhak sewaktu-waktu menghentikan izin penempatan
Mobil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini apabila area tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan RT 04 sendiri (Taman dan atau sarana lainnya), dengan tetap memperhatikan hak Pemilik Mobil sesuai ketentuan pada butir 1 di atas.
Demikian ketentuan ini
dibuat Pengurus RT 04/RW27 dan disetujui sepenuhnya oleh Pemilik Mobil.
Depok, Februari
2017
Menyetujui Pengurus
RT 04
Pemilik Mobil Ketua
……………………………………
