banurejo kalibening
Jumat, 30 Agustus 2019
Sabtu, 17 Agustus 2019
BANUREJO MBANGUN
ALhamdulillahirobbil alamin, akhirnya jjaan menuju desaku di aspal lagi. Sudah cukup lama jalan utama penghubung antar desa menuju ke pasar kalibening sangat memprihatinkan. Semua pihak sudah berkoordinasi saling bahu membahu supaya jalan bisa bagus #jalancantik kalo kata bptj dpu jateng.
Menurut dpu kabupaten jalan tersebut adalah jaan desa yang mana pembangunannya harus dari dana desa. Tapi setelah sekian lama tak terurus akhirnya berkat doa dan dukungan warga banurejo akhirnya mulus juga jalannya.
Begitu pelaksanaan pembangunan mulailah saling mengklaim pihak ini lah pihak itu lah yang berjasa atas pengaspalannya.
Apapun klaimnya yang penting jalannya mulus lagi, masyarakat khususnya banurejo paling menikmti walaupun bisa di bilang seluruh warga kalibening yang melewati jalan itu.
Para tukang becak akan mengayun leluasa, petani yang kesawah akan terasa ringan bawa gerobak pupuk maupun hasil panennya.
Banurejo ku akan sejahtera, maju ekonomi dan pembangunannya.
Menurut dpu kabupaten jalan tersebut adalah jaan desa yang mana pembangunannya harus dari dana desa. Tapi setelah sekian lama tak terurus akhirnya berkat doa dan dukungan warga banurejo akhirnya mulus juga jalannya.
Begitu pelaksanaan pembangunan mulailah saling mengklaim pihak ini lah pihak itu lah yang berjasa atas pengaspalannya.
Apapun klaimnya yang penting jalannya mulus lagi, masyarakat khususnya banurejo paling menikmti walaupun bisa di bilang seluruh warga kalibening yang melewati jalan itu.
Para tukang becak akan mengayun leluasa, petani yang kesawah akan terasa ringan bawa gerobak pupuk maupun hasil panennya.
Banurejo ku akan sejahtera, maju ekonomi dan pembangunannya.
Selasa, 06 Agustus 2019
Desaku yang permai
Kecamatan Kalibening adalah salah satu OPD pada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor: 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan tugas pokok membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan desa dan kelurahan .
Secara geografis Kecamatan Kalibening terletak diantara 7,19˚ - 7,27˚ Lintang selatan dan 109.62˚ -109,70˚ Bujur timur. Tipe daerah atau bentuk permukaan tanahnya termasuk daerah dataran tinggi atau perbukitan dengan jenis tanah alluvial, andosol dan oganosol, serta beriklim sedang dengan suhu rata-rata mencapai 19˚- 28˚celcius.
Luas wilayah 8.377,56 ha, dengan jarak ke ibukota kabupaten sekitar 45 (empat puluh lima) kilometer dan terletak pada ketinggian 1071 meter dari permukaan laut dengan batas wilayah meliputi :
Sebelah utara Kabupaten Pekalongan;
Sebelah timur Kecamatan Wanayasa;
Sebelah Selatan Kecamatan Pandanarum;
Sebelah barat adalah Pandanarum.
Kecamatan Kalibening terdiri dari 16 desa, 64 dusun, 76 RW dan 234 RT. dengan jumlah penduduk pada Tahun 2017 sejumlah 47.502 jiwa, terdiri dari laki-laki 24.012, perempuan 23.490 jiwa (Rekapitulasi Laporan Kependudukan per 31 Desember 2017).
Secara geografis Kecamatan Kalibening terletak diantara 7,19˚ - 7,27˚ Lintang selatan dan 109.62˚ -109,70˚ Bujur timur. Tipe daerah atau bentuk permukaan tanahnya termasuk daerah dataran tinggi atau perbukitan dengan jenis tanah alluvial, andosol dan oganosol, serta beriklim sedang dengan suhu rata-rata mencapai 19˚- 28˚celcius.
Luas wilayah 8.377,56 ha, dengan jarak ke ibukota kabupaten sekitar 45 (empat puluh lima) kilometer dan terletak pada ketinggian 1071 meter dari permukaan laut dengan batas wilayah meliputi :
Sebelah utara Kabupaten Pekalongan;
Sebelah timur Kecamatan Wanayasa;
Sebelah Selatan Kecamatan Pandanarum;
Sebelah barat adalah Pandanarum.
Kecamatan Kalibening terdiri dari 16 desa, 64 dusun, 76 RW dan 234 RT. dengan jumlah penduduk pada Tahun 2017 sejumlah 47.502 jiwa, terdiri dari laki-laki 24.012, perempuan 23.490 jiwa (Rekapitulasi Laporan Kependudukan per 31 Desember 2017).
Jumat, 06 Oktober 2017
empu (pande besi) kalibening
Kangen bunyi
tung,,tang,,ting,,,tung,,,tang,,,ting terus bersahutan sepanjang pagi, siang
hingga sore. Suaranya pun nyaring terdengar di tengah hiruk-pikuk aktifitas
warga pedesaan di dukuh rawan banurejo, desa sikumpul kecamatan kalibening, Banjarnegara.
Di tempat tersebut, satu persatu besi mapun
baja lempengan, disulap menjadi berbagai macam alat tradisional yang digunakan
warga oleh seorang pandai (perajin) besi. Alat-alat yang dihasilkan seperti
golok, kayul, pencong, cangkul dan lainnya.
Mungkin tak banyak yang tahu jika di dukuh rawanbbanurejo,
pada era 60-an sampai 90-an, menjadi sentra pandai besi. Namun seiring kemajuan
zaman, keberadaan penempa besi pun semakin berkurang dan menyisakan satu tempat
saja, karena tidak ada generasi penerus.
“Seiring kemajuan zaman, pekerjaan seperti ini tidak lagi banyak
dilirik. Kalah saing dengan peralatan pertanian modern, maka satu persatu
pandai besi gulung tikar. Dari lima tempat pandai besi yang ada, kini hanya
menyisakan satu perajin yang bertahan dengan peralatan seadanya. Saya adalah anak
empu sebut saja pak Jirno yg pada masa itu lumayan terkenal karena peralatan
buatannya cukup kuat dan tahan lama. Bahkan pesanan tidak hanya wilayah
kalibening bahkan dari karanganyar, doro kab. Pekalongan pun ada yg sudi untuk
membeli. Pandai besi di wilayah kalibening cuma ada di dukuh rawan. Ada satu di
pasar kalibening itupun empu dari dukuh rawan banurejo. Namun keberadaan mereka
saat ini terancam punah. Banyaknya alat rumah tangga dari besi buatan pabrik
besar menggeser peran pandai besi.
Dari satu pandai besi yang masih tersisa di
dusun ini, tidak setiap hari beroperasi. Hal ini dikarenakan banyak faktor. Di
antaranya dengan hadirnya traktor sawah, yang membuat petani tidak lagi
mencangkul. Akibatnya, pesanan cangkul pun terus berkurang. Bahan baku yg susah
dan mahal menambah beban tersendiri para empu.
“Dahulu dalam satu hari, kita bisa membuat 7-10 pucuk cangkul. Kini
membuat satu cangkul dalam seminggu saja sudah beruntung. Hal ini tentu saja
menyebabkan berkurangnya pendapatan,
Faktor lain yang membuat satu persatu
pandai besi punah di dukuh rawan banurejo karena tidak adanya alih generasi. Karena
berkurangnya minat orang untuk bekerja menjadi pandai besi. Utamanya kalangan
generasi muda. Sehingga tidak ada regenerasi untuk profesi semacam ini.
“Karena jaman terus berubah, pandai besi kini bergeser dari pembuat
alat menjadi tukang memperbaiki alat. Kalau alat yang dimiliki sesorang rusak,
baru mereka pergi ke pandai besi untuk memperbaiki.
Bersambung,,,,,,,,
Selasa, 14 Februari 2017
PERATURAN PARKIR KOMPLEK
KETENTUAN PENEMPATAN/PARKIR MOBIL NON WARGA
DI LINGKUNGAN PERUMAHAN BANURAJO INDAH RT 04 RW 27
DESA SIKUMPUL KECAMATAN KALIBENING
DI LINGKUNGAN PERUMAHAN BANURAJO INDAH RT 04 RW 27
DESA SIKUMPUL KECAMATAN KALIBENING
Bahwa sesuai hasil kesepakatan warga RT 04 pada rapat tanggal ………………... 2017, pada prinsipnya Warga RT 04 mengizinkan warga masyarakat
yang bukan merupakan warga RT 04/RW 27 Perumahan banurejo indah (Non
Warga) untuk menempatkan/memarkir Mobilnya di pinggir jalan komplek RT 04,
dengan kewajiban membayar kontribusi pemeliharaan jalan lingkungan RT
04.
Adapun syarat dan ketentuan penempatan/parkir
Mobil di area jalan komplek wilayah RT
04 bagi Non Warga sebagaimana dimaksud di atas, adalah sebagai berikut :
04 bagi Non Warga sebagaimana dimaksud di atas, adalah sebagai berikut :
1.
Pemilik mobil bersedia membayar sumbangan pemeliharaan
jalan lingkungan RT 04 sebesar Rp. 250.000,- (duaratus lima puluh ribu)/bulan,
yang akan dibayarkan kepada Pengurus RT 04 Paling lambat tanggal 7 setiap bulannya.
2.
Bahwa penempatan Mobil Non Warga tersebut agar memperhatikan
dan mengutamakan hak dan kepentingan RT 04 dan atau Warga RT 04.
3.
Penempatan Mobil
di lokasi yang diijinkan Pengurus RT 04 dan tidak mengganggu akses dan mobilitas kendaraan warga RT 04.
4.
Pemilik kendaraan menyadari dan memahami sepenuhnya bahwa keamanan dan keselamatan Mobil tersebut adalah sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemilik Mobil.
Pemilik Mobil wajib melaporkan jenis dan nomor kendaraan kepada Pengurus RT 04.
5.
Sebelum meninggalkan Mobilnya,
Pemilik Mobil wajib memastikan Mobilnya diparkir dan ditinggalkan dalam kondisi aman (terkunci). Kunci Mobil
dibawa dan disimpan Pemilik Mobil.
6. Pengurus RT 04 tidak bertanggungjawab atas segala kerusakan dan kehilangan Mobil yang ditempatkan/diparkir di area jalan komplek di lingkungan RT 04 tersebut.
Pemilik Mobil tidak akan menuntut Pengurus RT 04, baik perdata maupun pidana, apabila terjadi kerusakan dan/atau kehilangan Mobil sehubungan dengan penempatan/parkir Mobil di area jalan komplek di wilayah RT 04 berdasarkan ketentuan ini.
7. Pengurus berhak sewaktu-waktu menghentikan izin penempatan
Mobil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini apabila area tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan RT 04 sendiri (Taman dan atau sarana lainnya), dengan tetap memperhatikan hak Pemilik Mobil sesuai ketentuan pada butir 1 di atas.
Demikian ketentuan ini
dibuat Pengurus RT 04/RW27 dan disetujui sepenuhnya oleh Pemilik Mobil.
Depok, Februari
2017
Menyetujui Pengurus
RT 04
Pemilik Mobil Ketua
……………………………………
Rabu, 04 Mei 2016
Senin, 18 April 2016
Langganan:
Postingan (Atom)



